,
menampilkan: hasil
Diskumdag Tertibkan Luasan Kios dan Los Pedagang di Pasar Flamboyan
PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penertiban luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026). Penertiban menyasar penggunaan badan jalan yang melebihi ketentuan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan pasar sebagai akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen. Selama ini, sejumlah pedagang menambah luasan tempat berjualan hingga mengambil bagian jalan yang seharusnya menjadi akses umum.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, penertiban dilakukan demi memberikan kenyamanan bagi konsumen dan pengunjung pasar. Ia menyebut sosialisasi mengenai ketentuan tersebut telah dilakukan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner, serta penyampaian langsung saat petugas melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa.
Ibrahim menambahkan, respons pedagang terhadap penertiban cukup baik. Sebagian pedagang bahkan telah lebih dahulu mengemasi barang dagangan yang menggunakan area di luar ketentuan. Selanjutnya, Diskumdag akan terus melakukan monitoring untuk memastikan ketertiban tetap diterapkan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Suryanto, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah dalam penertiban tersebut. Menurutnya, penggunaan jalan secara berlebihan tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga berdampak pada pedagang lain yang berjualan di bagian belakang pasar.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.
Ia berharap seluruh pedagang memahami bahwa akses jalan yang tertib akan memberikan manfaat bagi semua pedagang. Dengan akses yang lebih mudah, konsumen diharapkan dapat menjangkau kios dan los yang berada di bagian belakang pasar.
“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.
Suryanto menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kolaborasi bersama Diskumdag dan Satpol PP dalam pengawasan setelah penertiban. Ia mengajak pedagang untuk menempatkan barang dagangan sesuai porsinya agar tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.
“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. (kominfo)
Satpol PP Sosialisasikan Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak Timur
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personil Kecamatan Pontianak Timur dan Babinsa menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 47 anak yang masih berada di sejumlah titik aktivitas malam di wilayah Pontianak Timur, untuk selanjutnya didata dan diberikan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perwa sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada anak dari potensi dampak negatif aktivitas pada malam hari. Ahmad menyebut, personilnya juga memasang poster imbauan terkait pembatasan jam malam anak yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
"Sosialisasi dan pembinaan ini menyasar sejumlah lokasi seperti kafe, tempat bermain Play Station, serta titik-titik nongkrong di wilayah Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Ahmad, penerapan aturan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama orang tua dan pengelola tempat usaha. Pengawasan bersama diperlukan agar anak-anak tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditetapkan tanpa alasan yang diperbolehkan.
"Pembatasan jam malam ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, peran orang tua dan pengelola usaha sangat penting dalam memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Ahmad menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Perwa Nomor 22 Tahun 2025. Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar anak, orang tua, dan masyarakat memahami tujuan diberlakukannya pembatasan jam malam.
"Kami berharap sinergi bersama, termasuk orang tua dan masyarakat agar dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak," tutupnya. (Sumber: Satpol PP Kota Pontianak)
Satpol PP Pontianak Amankan Sejumlah Layangan dan Gelondongan
Penertiban Layangan di Pontianak Barat dan Kota
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya, Minggu (5/7/2026) sore.Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Tim menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas layang-layang.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Abai Pajak, Papan Reklame Vivo dan Sosro Dibongkar
PONTIANAK – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya, Kamis (25/6/2026). Dua merek produk yang dibongkar billboardnya adalah merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menempuh seluruh mekanisme administratif sesuai ketentuan. Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," terangnya.
Selain melakukan pembongkaran billboard, Bapenda juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Langkah tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ruli menegaskan, tindakan penertiban bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai upaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan. Ia berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakannya agar tidak dikenai sanksi atau tindakan penertiban lanjutan.
"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan, penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Penertiban juga akan dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," pungkasnya. (Sumber: bapenda.pontianak)