,
menampilkan: hasil
Tertibkan Lapak PKL Asahan, Pemkot Siapkan Kios
Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaraan
PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak serta anggota TNI-Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyatakan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi berupa penyediaan tempat usaha yang layak bagi para pedagang.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban PKL di Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.
Menurut Ibrahim, Pemkot Pontianak telah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban dengan menyediakan kios-kios yang masih kosong di area pasar itu, baik di lantai dasar maupun lantai atas.
Ia menjelaskan, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat berjualan yang telah disiapkan pemerintah kota. Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ibrahim menambahkan, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di bagian depan kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih dan nyaman bagi seluruh pihak.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan. Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi para pedagang.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya diberi kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari. Pemerintah kota akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta didukung unsur TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sudiyantoro bilang, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa penataan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. (prokopim)
Lagi, Satpol PP Amankan 60 Layangan di Pontianak Utara
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam penertiban itu, anggota Satpol PP mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik," ujarnya.
Operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak, tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Tim menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas bermain dan penyimpanan layangan di wilayah Pontianak Utara, di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Pontianak Utara.
Temuan terbanyak diperoleh di Jalan Harun II dengan total 36 layangan, satu gelondongan, dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan. Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, turut diamankan satu tas layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan.
Sudiyantoro menyatakan bahwa kegiatan penegakan perda akan terus dilaksanakan secara rutin guna menekan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban telah dibawa dan diamankan di sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Deklarasi tersebut menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu pelayanan kelistrikan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan dari permainan layangan, khususnya yang menggunakan benang berlapis kaca atau kawat.
"Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya," ujarnya usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.
Menurut Bahasan, benang layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki. Tidak sedikit kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, permainan layangan juga berpotensi mengganggu jaringan listrik. Putusnya aliran listrik akibat benang layangan dapat berdampak pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
"Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain," katanya.
Ia berharap deklarasi yang dimulai dari Kecamatan Pontianak Utara tersebut dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Pontianak sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, Satpol PP secara rutin melaksanakan operasi dan razia penertiban layangan, namun keberhasilan penegakan aturan juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional," jelasnya.
Ahmad berharap melalui sinergi tersebut, tidak ada lagi korban akibat permainan layangan dan Kota Pontianak dapat terbebas dari insiden yang merugikan masyarakat.
Apresiasi terhadap gerakan tersebut juga disampaikan Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna. Menurutnya, deklarasi ini menjadi langkah positif untuk mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Pontianak Utara.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik," ungkapnya.
Agung menjelaskan, petugas PLN secara rutin melakukan patroli jaringan listrik setiap hari, mulai pagi hingga malam, untuk memastikan tidak ada gangguan akibat layangan. Apabila ditemukan benang atau tali layangan yang tersangkut di jaringan listrik, petugas akan segera melakukan pembersihan guna mencegah terjadinya pemadaman.
Selain patroli, PLN juga terus melakukan penguatan konstruksi jaringan melalui pemasangan *Ground Steel Wire* (GSW) sebagai pelindung tambahan. Fasilitas tersebut berfungsi menahan tali layangan agar tidak langsung mengenai kabel listrik utama.
Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Tokoh Masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto. Ia menilai permainan layangan dengan kawat maupun benang gelasan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengancam keselamatan dan mengganggu pasokan listrik.
"Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat," ujarnya.
Menurut Uray Yudi, pemadaman listrik akibat tali layangan yang mengenai jaringan PLN sering kali menimbulkan keluhan warga dan mengganggu berbagai aktivitas. Karena itu, ia berharap deklarasi tersebut menjadi momentum bersama untuk menciptakan Pontianak Utara yang lebih aman dan tertib.
"Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat," tutupnya. ( kominfo/prokopim )
Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak Langgar Jam Malam
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menertibkan anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam Perwa tersebut melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tim penertiban kemudian menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun yang masih berada di luar rumah di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah batas waktu yang ditentukan.
Keempat anak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Orang tua masing-masing anak kemudian dipanggil untuk menjemput mereka.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.
Sudiyantoro menambahkan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli dan monitoring ini rutin dilaksanakan untuk memastikan ketentuan jam malam anak dapat dipatuhi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini, lanjut dia, adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan orang tua juga sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)